Wujud Keberagaman pada Pendidikan Inklusif sebagai Implementasi Kesiapan Indonesia Emas atau Cemas?

Sebagai warga negara bangsa Indonesia, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945, pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Berdasarkan hal tersebut, semua anak terlepas keadaan dan latar belakang berhak mendapatkan pendidikan sebaik mungkin.
Salah satu usaha pemerintah untuk memberi fasilitas dan aksebilitas kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah Pendidikan Inklusif. Sayangnya, masih minimnya masyarakat Indonesia yang mengetahui konsep sebenarnya tentang apa itu pendidikan inklusif. Berbeda dengan Sekolah Luar Biasa (SLB ) yang hanya menerima siswa berkebutuhan khusus. Pendidikan Inklusif merupakan lanjutan dari program pendidikan terpadu, yakni sekolah atau lembaga yang menerima murid reguler/ tipikal maupun yang berkebutuhan khusus dalam satu kelas. Kebijakan tentang pendidikan inklusif ini tertuang dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yang merupakan peraturan tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Dalam konsep pendidikan inklusif, terdapat salah satu prinsip yang sangat kuat berhubungan dengan pendidikan inklusif yaitu keberagaman atau diversity. Disebutkan oleh Stainback dan Stainback (1990) pada jurnal yang berjudul Learning Together in Inclusive Classrooms: What about the Curriculum? bahwa sekolah inklusif merupakan sekolah yang menerima semua siswa di kelas yang sama. Bahwa penyelenggara pendidikan seharusnya yang menyesuaikan terhadap perbedaan dalam kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Selain itu, keadaan dan kondisi juga tidak boleh mempengaruhi dalam penerimaan peserta didik tersebut. Sayangnya, kita disadarkan oleh banyak fakta bahwa Indonesia masih belum benar - benar siap untuk mewujudkan pendidikan inklusif.
Kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah guru. Sebuah studi literatur terhadap beberapa jurnal menyebutkan bahwa guru sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, namun sayangnya tingkat kesiapan guru sangat rendah atau dikatakan belum siap (Mujiafiat, Yoenanto 2023). Selain guru, terdapat faktor penting lainnya yang menjadi perhatian yakni sarana dan prasarana dalam sekolah. Di Indonesia, hal ini cukup menjadi PR baik bagi sekolah maupun pemerintah. Sebuah hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 69,2 % sekolah di Makassar menyebutkan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki belum cukup memadai untuk mengakomodir peserta didik berkebutuhan khusus. Terlepas hasil tersebut, terdapat fakta bahwa 76,9 % sekolah telah memiliki pemahaman yang cukup tentang pendidikan inklusif. Hal tersebut cukup memberikan udara yang segar bagi pendidikan Inklusif.
Lalu, bagaimana keterkaitan keberagaman pada pendidikan inklusif dengan Indonesia ke depannya. Data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek pada Desember 2023 menyebutkan bahwa terdapat 40.164 sekolah di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus. Sayangnya, dari angka tersebut 5.956 sekolah saja yang memiliki guru pembimbing untuk anak berkebutuhan khusus. Selain sekolah dan pemerintah, terdapat peran penting orang tua dalam tumbuh kembang peserta didik berkebutuhan khusus. Sarana prasarana yang dibutuhkan di rumah untuk menunjang keberlanjutan tersebut.
ABK yang mengikuti pembelajaran di sekolah inklusif akan merasakan pendidikan yang sama rata dengan anak tipikal pada umumnya. Dengan begitu anak akan beradaptasi dan menyesuaikan dengan kegiatan sehari hari selayaknya anak tipikal atau normal. Peran guru dalam mengarahkan dan memantau sangat dibutuhkan dalam hal tersebut. Sehingga dapat menyelenggarakan lingkungan inklusif untuk mendukung cita cita Indonesia Emas 2045.
Sumber :
"UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH." https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/UUD- 1945.pdf.
Suvita, Y., Manullang, T. I.
B. ., Sunardi, S., & Supriatna, . M. . (2022). Kelengkapan Sarana dan
Prasarana dalam Mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Jurnal
Pendidikan Kebutuhan Khusus, 6(2), 155–164. https://doi.org/10.24036/jpkk.v6i2.601
Stainback, W., Stainback, S., &
Stefanich, G. (1996). Learning Together in Inclusive Classrooms: What about the
Curriculum? TEACHING Exceptional Children, 28(3), 14-19. https://doi.org/10.1177/004005999602800303
Raihan, S. (2023). Analisis Kesiapan Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusi Di Sekolah Dasar. Nubin Smart Journal, 3(2), 119-126.
Muhibbin, M. A., & Hendriani, W. (2021). Tantangan
Dan Strategi Pendidikan Inklusi di Perguruan Tinggi
di Indonesia: Literature Review. JPI (Jurnal
Pendidikan Inklusi), 4(2),
92–
102. https://doi.org/10.26740/inklusi.v4n2.p92-102
Rusmono, D. O. (2020).
Optimalisasi pendidikan inklusi di sekolah: literature review.
Kelola: Jurnal
Manajemen Pendidikan, 7(2),
209-217.
Mujiafiat, K. A., & Yoenanto, N. H.
(2023). Kesiapan Guru dalam Pelaksanaan Pendidikan Inklusi. Edukatif: Jurnal
Ilmu Pendidikan, 5(2), 1108-1116.
Jannah, A. M., Setiyowati, A., Lathif, K. H., Devi, N. D., & Akhmad,
F. (2021). Model Layanan Pendidikan Inklusif di
Indonesia. ANWARUL, 1(1), 121-136. https://doi.org/10.58578/anwarul.v1i1.51
"Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif."
https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fbs/file/bd3d6035-7a8b-481b- 8f13-4bd1617e970c.pdf.
"Permendiknas no 70 tahun 2009 : Tentang pendidikan inklusif bagi....... "
https://pustaka.kemdikbud.go.id/libdikbud/index.php?p=show_detail&id=37367.
"Kemendikbud: 40.164 Sekolah
di Indonesia Punya Siswa Disabilitas." 02 April. 2024, https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/02/160427971/kemendikbud-40164-sekolah-di- indonesia-punya-siswa-disabilitas.
Penulis : Fatichatur Rohmah (23010024183), S1 Teknologi Pendidikan 2023 B
Share It On: